Selasa, 06 Mei 2014

Jasa Pengelolaan Limbah B3 dan Pemusnahan Produk

Jasa Pengolahan Limbah B3 dan Pemusnahan Produk - PT. Tenang Jaya Sejahtera
Layanan Jasa Kami :

- Pengangkutan Limbah B3
- Penyimpanan Limbah B3
- Pengumpulan Limbah B3
- Pengolahan Limbah B3
- Pemanfaatan Limbah B3
- Penyedotan IPAL
- Pembersihan IPAL
- Pemusnahan Product Off Spec
- Penjualan Batako

Kunjungi Situs Resmi PT. Tenang Jaya Sejahtera (TJS)
- http://www.tjs.company -

Kamis, 20 Maret 2014

Produk Mengandung B3

Bahan berbahaya dan beracun mungkin dapat kita jumpai di rumah kita, seperti buangan produk yang tidak memenuhi standar yang aman  bagi lingkunagn atau sisa bahan maupun tumpahan bahan kimia yang kadaluarsa. Pada umumnya, produk yang mengandung B3 bersifat mudah meledak dan terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi dan menyebabkan karat (korosif). Berikut ini adalah produk yang mengandung B3 :
a. Pengharum ruangan
b. Pemutih pakaian
c. Diterjen Pakaian
d. Pembersih kamar mandi
e. Pembesih kaca/jendela
f. Pembersih lantai
g. Pengkilat kayu
h. Pembersih oven
i. Pembasmi serangga
j. Lem perekat
k. Hair spray
l. Batu baterai

Limbah Radioaktif

Apa itu limbah radioaktif ?
Ada beberapa pengertian limbah radioaktif :
  1. zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi, dan atau
  2. bahan serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif, dan sudah tidak dapat difungsikan. Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion.
 Ada berapa jeniskah limbah radioaktif ?
Jenis limbah radioaktif :
  • Dari segi besarnya aktivitas dibagi dalam limbah aktivitas tinggi, aktivitas sedang dan aktivitas rendah.
  • Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek.
  • Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.
 Berasal darimanakah limbah radioaktif ?
Limbah radioaktif berasal dari setiap pemanfaatan tenaga nuklir, baik pemanfaatan untuk pembangkitan daya listrik menggunakan reaktor nuklir, maupun pemanfaatan nuklir untuk keperluan industri dan rumah sakit.

Bagaimana cara mengelola limbah radioaktif ?
Limbah radioaktif dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan masyarakat, pekerja dan lingkungan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Cara pengelolaannya dengan mengisolasi limbah tersebut dalam suatu wadah yang dirancang tahan lama yang ditempatkan dalam suatu gedung penyimpanan sementara sebelum ditetapkan suatu lokasi penyimpanan permanennya.
Apabila dimungkinkan pengurangan volume limbah maka dilakukan proses reduksi volume, misalnya menggunakan evaporator untuk limbah cair, pembakaran untuk limbah padat maupun cair yang dapat bakar, ataupun pemampatan untuk limbah padat yang dapat dimampatkan.
Penyimpanan permanen dapat berupa tempat di bawah tanah dengan kedalaman beberapa ratus meter untuk limbah aktivitas tinggi dan waktu paruh panjang, atau dekat permukaan tanah dengan kedalaman hanya beberapa puluh meter untuk limbah aktivitas rendah-sedang.

Apa bahayanya limbah radioaktif ?
Karena limbah memancarkan radiasi, maka apabila tidak diisolasi dari masyarakat dan lingkungan maka radiasi limbah tersebut dapat mengenai manusia dan lingkungan. Misalnya, limbah radioaktif yang tidak dikelola dengan baik meskipun telah disimpan secara permanen di dalam tanah, radionuklidanya dapat terlepas ke air tanah dan melalui jalur air tanah tersebut dapat sampai ke manusia.
Bahaya radiasi adalah, radiasi dapat melakukan ionisasi dan merusak sel organ tubuh manusia. Kerusakan sel tersebut mampu menyebabkan terganggunya fungsi organ tubuh. Disamping itu, sel-sel yang masih tetap hidup namun mengalami perubahan, dalam jangka panjang kemungkinan menginduksi adanya tumor atau kanker. Ada kemungkinan pula bahwa kerusakan sel akibat radiasi mengganggu fungsi genetika manusia, sehingga keturunannya mengalami cacat.

Apa yang harus dilakukan terhadap sumber radioaktif yang sudah tidak digunakan lagi ?
Sumber terbungkus atau peralatan yang mengandung zat radioaktif yang sudah tidak digunakan atau tidak ingin digunakan lagi dapat berupa nuclear density gauge jinjing atau fixed, kamera radiografi untuk maksud industri, sumber radioaktif terbungkus yang digunakan untuk kedokteran (brachytherapy) dan sumber terbungkus yang digunakan kalibrasi instrumen dan sebagainya.
Umumnya sumber yang tidak digunakan lagi ini dikembalikan ke vendor atau pabrikan sesuai dengan kontrak yang dibuat. Kesulitan dalam pengembalian ini dapat menghubungi BAPETEN (Hotline fax: 021-6385 6613, 6385 9141, telepon : 021-6385 4879 (litbang dan industry) dan 021-6385 4883, 6385 4871 (kesehatan) atau email: dpfrzr@bapeten.go.id).
Alternatif lain adalah mengirim/melimbahkan sumber tersebut ke BATAN (Pusat Teknologi Limbah Radioaktif, Fax 021-7560927, Telepon 021-7563142 atau email: ptlr@batan.go.id).
Sebenarnya ada alternatif ketiga, yakni memindahkan atau mentransfer izin pemanfaatan ini ke pihak lain, untuk itu silahkan menghubungi BAPETEN.
Pemegang izin sumber harus memperhatikan kapan izin yang dimilikinya kadaluarsa. Sumber yang sudah kadaluarsa izinnya harus mengikuti salah satu dari ketiga alternatif di atas dan dilarang menyimpan sumber radioaktif yang sudah kadaluarsa.

Apakah limbah radioaktif yang telah diolah bisa dibuang ke lingkungan ?
Operasi pemanfaatan tenaga nuklir dapat menimbulkan limbah radioaktif. Sebagian limbah ini diproses (misalnya dilewatkan filter) sedemikian rupa sehingga zat radioaktif yang lolos (disebut efluen radioaktif cair/gas) berada dalam jumlah yang memungkinkan untuk dilepas ke lingkungan (atmosfer/badan air).
Jumlah zat radioaktif yang dilepas ke lingkungan tidak boleh melebihi batas lepasan (discharge limit) yang telah ditetapkan. Selain itu untuk limbah radioaktif selain efluen diberlakukan tingkat klierens (clearance levels). Semua radionuklida di bawah nilai tingkat klierens (umumnya dalam satuan konsentrasi aktivitas Bq/g) dapat dibuang ke lingkungan. Biasanya nilai tingkat klierens jauh lebih rendah dari batas lepasan.

Adakah hubungan limbah radioaktif dengan Limbah B3 ?
Sebenarnya perdefinisi, limbah radioaktif adalah bagian dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), namun ada kalanya sebagian masyarakat membedakan kedua jenis limbah tersebut. Menurut pandangan terakhir ini, terdapat istilah 'mixed waste' (limbah campuran), yaitu limbah yang mengandung campuran unsur radioaktif sekaligus B3. Sebagai contoh, dalam proses pembuatan bahan bakar uranium, terdapat limbah yang mengandung asam (B3) dan radionuklida sekaligus. Sehingga dalam penanganannya, kedua sifat bahaya tersebut(B3 dan radioaktif) harus selalu dipertimbangkan.

Siapakah yang bertanggung jawab mengelola limbah radioaktif ?
Pengelolaan limbah radioaktif didefinisikan sebagai kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, penyimpanan sementara serta penyimpanan secara permanen. Apabila badan pengawas mengijinkan, maka kegiatan pengelolaan tersebut sebagian boleh dilaksanakan oleh pihak penghasil limbah radioaktif, yaitu dari pengumpulan sampai penyimpanan sementara. Namun penyimpanan permanen dilaksanakan oleh BATAN. Apabila penghasil limbah radioaktif tidak mampu melaksanakan kegiatan sebagian pengelolaan tersebut, maka pengelolaan limbah radioaktif sepenuhnya kewajiban BATAN.
Badan yang melakukan pengawasan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang terpisah dari badan pelaksana (BATAN). Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Adakah dasar hukum yang mengatur mengenai limbah radioaktif ?
Dasar hukum yang mengatur limbah radioaktif adalah Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, serta Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.

Berapakah biaya pengelolaan limbah Radioaktif ?
Biaya pengelolaan limbah tersebut sangat bergantung pada jenis limbahnya. Terdapat perbedaan biaya antara limbah radioaktif cair, padat terbakar, padat terkompaksi dan sebagainya.
Seluruh biaya tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2008.  


Sampah B3

Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup dan atau membahayakan kesehatan manusia.


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah, sampah B3 merupakan sampah spesifik yang meliputi: 
  1. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. 
  2. Sampah yang mengandung limbah B3. 
  3. Sampah yang timbul akibat bencana. 
  4. Bongkaran puing bangunan. 
  5. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah. 
  6. Sampah yang timbul secara periodik.
Berikut ini adalah karakteristik limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 1999 Limbah B3 antara lain: 
  1. Mudah meledak; Adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25 derajat Celcius, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. 
  2. Mudah terbakar; Limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut: • Berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala tidak lebih dari 60 derajat Celcius akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. • Bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air, atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus. • Merupakan limbah yang bertekanan yang mudah terbakar. • Merupakan limbah pengoksidasi. 
  3. Bersifat reaktif; yang dimaksud dengan reaktif adalah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut: • Pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. • Dapat bereaksi hebat dengan air. • Apabila bercampur air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan. • Limbah Sianida, Sulfida, atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12.5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan. 
  4. Beracun; Limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk kedalam tubuh melalui pernapasan, kulit, atau mulut. 
  5. Infeksius; Limbah laboratorium medis, atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan dan masyarakat disekitar lokasi pembuangan limbah. 
  6. Bersifat korosif; Limbah yang memiliki dari salah satu sifat sebagai berikut: • Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit. • Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 min/tahun dengan temperature 550 C. • Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan dan sama atau lebih besar dari 12.5 untuk yang bersifat basa.
Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi : 
  1. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; yaitu B3 yang berasal bukan dari proses utamanya tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pengemasan, dll.
  2. Limbah B3 dari sumber spesifik; yaitu B3 bahan awal, produk atau sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu.
  3. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Aktivitas sehari-hari yang kita lakukan, khususnya di lingkungan rumah, menghasilkan sisa buangan atau biasa disebut dengan limbah. Limbah rumah tangga tidak hanya terbatas pada sampah bekas makanan saja, tetapi juga menghasilkan limbah yang termasuk katagori B3, yang tentunya memerlukan penanganan khusus. Jenis sampah ini antara lain adalah batu baterai bekas, neon dan bohlam bekas, kemasan cat, kosmetik atau pelumas kendaraan yang umumnya mengandung bahan-bahan yang menyebabkan iritasi atau gangguan kesehatan lainnya seperti logam merkuri yang terkandung di dalam batu baterai pada umumnya.

Sampah B3 Rumah Tangga dikelompokkan berdasarkan jenis aktifitas rumah tangga, yaitu bahan dan/atau bekas kemasan produk dari :

Penanganan limbah berbahaya di rumah tangga sebetulnya mempunyai pendekatan yang sama dengan industri, yaitu minimasi dan daur ulang limbah. 

Tahap penanganan sampah B3 dari rumah tangga dimulai dari pemilahan. Sampah B3 harus dipilah dan dipisahkan dari sampah organik dan anorganik. Kemudian sampah B3 yang sudah terkumpul dimasukkan dalam wadah yang aman. Pastikan Anda menggunakan sarung tangan saat melakukannya. Selanjutnya, jika penganangan sampah B3 dilakukan secara terkoordinasi dengan warga masyarakat di kompleks perumahan Anda, maka tahap selanjutnya adalah dengan pewadahan dan pengumpulan besar, pengangkutan dan penyimpanan sementara. Semuanya harus dilakukan dengan metode pengelolaan sampah B3 yang sesuai dengan aturan pemerintah dan anjuran ahli.

Dalam menyikapi sampah B3, kita tidak hanya sebagai warga tapi juga konsumen perlu memiliki peran yang baik. Usahakan mengurangi konsumsi produk yang mengandung bahan berbahaya beracun, dan lebih memilih produk ramah lingkungan. Kita juga bisa memperpanjang umur pakai suatu produk dengan pemakaian yang bijak. Misalnya dengan merawat baterai alat elektronik agar awet atau menghemat penggunaan bahan pembersih.

Karekteristik Limbah B3

Limbah B3 didefinisikan sebagai suatu limbah yang mempunyai satu atau lebih sifat-sifat sebagai berikut:
-       Mudah meledak (explosive)
-       Mudah terbakar (flammable)
-       Menimbulkan korosi (korosif)
-       Pengoksidasi (oxidizers)
-       Menimbulkan penyakit (infections)
-       Beracun (toxic)


Limbah Mudah Meledak ( Eksplosive Waste)

Limbah ini berbahaya selama penanganannya, baik pada saat pengangkutannya maupun saat pembuangannya, karena limbah jenis ini dapat menimbulkan rekasi hebat dan dapat melukai manusia serta dapat merusak lingkungan.

Limbah mudah meledak dapat didefinisikan sebagai :
Limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan cepat, suhu dan tekanan yang tinggi yang mampu merusak lingkungan sekitarnya.

Contoh: 
a)         Limbah dari pabrik yang menghasilkan bahan eksplosif.
b)         Limbah kimia khusus dari laboratorium seperti asam prikat (picric acid).

Limbah Mudah Menyala/Terbakar (Flammable Waste)

Limbah ini berbahaya apabila terjadi kontak dengan buangan (gas) yang panas dari kendaraan, rokok atau sumber api lain karena dapat menimbulkan kebakaran yang tidak terkendalikan baik didalam kendaraan pengangkut maupun dilokasi penanaman limbah (landfill).

Limbah mudah menyala/terbakar ini didefinisikan sebagai:
Limbah yang apabila didekatkan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala/terbakar dan apabila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu yang lama.

Contoh umum dari limbah ini adalah :
Pelarut seperti benzena, toluena atau aseton. Limbah-limbah ini berasal dari pabrik cat, pabrik tinta dan kegiatan lain yang menggunakan pelarut tersebut; antara lain pembersihan metal dari lemak/minyak, serta laboratorium kimia.


Limbah Yang Menimbulkan Korosi/Karat (corrosive waste)

Limbah jenis ini berbahaya karena dapat melukai, mebakar kulit dan mata terutama pekerja dilokasi pengelolaan atau dapat terlepas dari limbah B3 lain kelingkungan melalui drum berkarat yang berisi limbah jenis ini.

Limbah yang menimbulkan korosi/ karat didefinisikan sebagai:
Sebagai limbah yang dalam kondisi asam atau basa (ph < 2 atau ph > 12.5) dapat menyebabkan nekrosis (terbakar) pada kulit atau dapat megkaratkan (mengkorosikan) baja.

Contoh :
a)   Sisa-sisa asam/cuka, asam sulfat yang  biasa digunakan dalam pembuatan baja terutama untuk membersihkan kerak dan karat. Sisa-sisa asam ini       memerlukan pembuangan.
b)    Limbah pembersih yang bersifat basa (alkaline), limbah ini dihasilkan dari kegiatan pembersihan seperti sodium hidroksida yang digunakan untuk membersihkan produk metal yang akan dicat atau dilapisi bahan lain (electroplated).
c)    Limbah asam dari baterai. Limbah asam dihasilkan dari kegiatan pendaur ulangan baterai mobil (accu) bekas.


Limbah  Pengoksidasi (oxidizing waste)

Limbah ini berbayaha karena dapat menghasilkan oksigen sehingga dapat menyebabkan kebakaran.

Limbah pengoksidasi didefinisikan sebagai :
a)    Limbah yang menyebabkan / menimbulkan kebakaran karena melepaskan oksigen.
b)    Limbah peroksida (organik) yang tidak stabil dalam keadaan suhu tinggi.

Contoh:          Zat-zat kimia tertentu yang digunakan  di laboratorium seperti Magnesium, Perklorat, dan Metil Etil Keton Peroksida.


Limbah Yang Dapat Menimbulkan Penyakit (Infectious Waste)

Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti Hepatitis dan Kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah.

Limbah ini didefinisikan sebagai :
Bagian tubuh manusia, cairan dari tubuh orang yang terkena infeksi dan limbah dari laboratorium yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular.

Contoh limbah jenis ini :
a)    Bagian tubuh manusia seperti anggota badan yang diamputasi dan organ tubuh manusia yang dibuang dari rumah sakit/klinik.
b)    Cairan tubuh manusia seperti darah dari rumah sakit/klinik.
c)    Bangkai hewan yang ditemukan (dinyatakan resmi) terinfeksi.
d)    Darah dan jaringan sebagai contoh dari laboratorium.


Limbah Beracun (toxic waste)

Limbah ini berbahaya karena mengandung zat pencemar kimia yang beracun bagi manusia dan lingkungan. Pencemar beracun ini dapat tercuci dan masuk kedalam air tanah sehingga dapat mencemari sumur penduduk disekitarnya dan berbahaya bagi penduduk yang menggunakan air tersebut. Selain itu, debu dari limbah ini dapat terhirup oleh para petugas dan masyarakat disekitar lokasi limbah. Limbah beracun juga dapat terserap kedalam tubuh pekerja melalui kulit.

Limbah ini dikatakan beracun apabila limbah tersebut dapat langsung meracuni manusia atau mahluk hidup lain. salah satu contohnya adalah pestisida, atau limbah yang mengandung logam berat atau mengandung gas beracun.

Limbah beracun ini biasanya didefinisikan sebagai :
Senyawa kimia yang beracun bagi manusia atau lingkungan hidup, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.

Contoh limbah beracun:
a)     Pestisida, sebagian besar pestisida yang sudah tidak diijinkan untuk digunakan bersifat beracun seperti DDT, Aldrin dan Parathion.
b)     Bahan farmasi, sebagian bahan-bahan farmasi yang sudah tidak memenuhi spesifikasi atau tidak terpakai dapat bersifat beracun seperti obat anti kanker atau narkotika.
c)     Pelarut Halogen, pelarut seperti Perchloroethylene dan Methylene Chloride yang digunakan untuk pembersihan lemak dan kegiatan lain.
d)     Sludge/lumpur dari pengolahan limbah dari kegiatan electroplating dan sludge/lumpur dari pengolahan air limbah dari kegiatan yang menggunakan logam berat dan sianida.

Untuk mengetahui limbah atau material beracun bisa dilakukan uji LD50 (lethal dosis fifty) atau LC50 (lethal concentrate fifty).

Definisi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Pengertian Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.

Intinya adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.

Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.

Tujuan pengelolaan limbah B3

Tujuan pengelolaan B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.

Dari hal ini jelas bahwa setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Dan apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.

Identifikasi limbah B3

Pengidentifikasian limbah B3 digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
  •  Berdasarkan sumber
  •  Berdasarkan karakteristik
Golongan limbah B3 yang berdasarkan sumber dibagi menjadi:
  •  Limbah B3 dari sumber spesifik;
  •  Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
  •  Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Sedangkan golongan limbah B3 yang berdasarkan karakteristik ditentukan dengan:

  •  mudah meledak;
  •  pengoksidasi;
  •  sangat mudah sekali menyala;
  •  sangat mudah menyala;
  •  mudah menyala;
  •  amat sangat beracun;
  •  sangat beracun;
  •  beracun;
  •  berbahaya;
  •  korosif;
  •  bersifat iritasi;
  •  berbahayabagi lingkungan;
  •  karsinogenik;
  •  teratogenik;
  •  mutagenik.

Karakteristik limbah B3 ini mengalami pertambahan lebih banyak dari PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam) kriteria, yaitu:
  •  mudah meledak;
  •  mudah terbakar;
  •  bersifat reaktif;
  •  beracun;
  •  menyebabkan infeksi;
  •  bersifat korosif.

Peningkatan karakteristik materi yang disebut B3 ini menunjukan bahwa pemerintah sebenarnya memberikan perhatian khusus untuk pengelolaan lingkungan Indonesia. Hanya memang perlu menjadi perhatian bahwa implementasi dari Peraturan masih sangat kurang di negara ini.
Pengelolaan dan pengolahan limbah B3

Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan.

Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.

Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (www.menlh.go.id/i/art/pdf_1054679307.pdf)

Pengolahan limbah B3 harus memenuhi persyaratan:
  •  Lokasi pengolahan
  •  Pengolahan B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:
  •  daerah bebas banjir;
  •  jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter;

Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus:
  •         daerah bebas banjir;
  •         jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya;
  •         jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m;
  •         jarak dengan wilayah perairan dan sumur penduduk minimum 300 m;
  •         dan jarak dengan wilayah terlindungi (spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m.
 Fasilitas pengolahan

 Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi, meliputi:
  •  sistem kemanan fasilitas;
  •  sistem pencegahan terhadap kebakaran;
  •  sistem pencegahan terhadap kebakaran;
  •  sistem penanggulangan keadaan darurat;
  •  sistem pengujian peralatan;
  •  dan pelatihan karyawan.

    Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.

Penanganan limbah B3 sebelum diolah
    Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah.

Pengolahan limbah B3

    Jenis perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sbb:

  • proses secara kimia, meliputi: redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran ion dan pirolisa.
  • proses secara fisika, meliputi: pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik, dll.
  • proses stabilisas/solidifikasi, dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir
  • proses insinerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr

    Tidak keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satu jenis limbah B3, tetapi proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai dengan jenis dan materi limbah.

Hasil pengolahan limbah B3

    Memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup.

Perlu diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan (setiap 3 bulan sekali).

Teknologi Pengolahan

Terdapat banyak metode pengolahan limbah B3 di industri, tiga metode yang paling populer di antaranya ialah chemical conditioning, solidification/Stabilization, dan incineration.

Chemical Conditioning
    Salah satu teknologi pengolahan limbah B3 ialah chemical conditioning. TUjuan utama dari chemical conditioning ialah:
  •  menstabilkan senyawa-senyawa organik yang terkandung di dalam lumpur
  •  mereduksi volume dengan mengurangi kandungan air dalam lumpur
  •  mendestruksi organisme patogen
  •  memanfaatkan hasil samping proses chemical conditioning yang masih memiliki nilai ekonomi seperti gas methane yang dihasilkan pada proses digestion
  •  mengkondisikan agar lumpur yang dilepas ke lingkungan dalam keadaan aman dan dapat diterima lingkungan

Chemical conditioning terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Concentration thickening
Tahapan ini bertujuan untuk mengurangi volume lumpur yang akan diolah dengan cara meningkatkan kandungan padatan. Alat yang umumnya digunakan pada tahapan ini ialah gravity thickener dan solid bowl centrifuge. Tahapan ini pada dasarnya merupakan tahapan awal sebelum limbah dikurangi kadar airnya pada tahapan de-watering selanjutnya. Walaupun tidak sepopuler gravity thickener dan centrifuge, beberapa unit pengolahan limbah menggunakan proses flotation pada tahapan awal ini.
2. Treatment, stabilization, and conditioning
Tahapan kedua ini bertujuan untuk menstabilkan senyawa organik dan menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui proses pengkondisian secara kimia, fisika, dan biologi. Pengkondisian secara kimia berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan kimia dengan partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung dengan jalan memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara pencucian dan destruksi. Pengkondisian secara biologi berlangsung dengan adanya proses destruksi dengan bantuan enzim dan reaksi oksidasi. Proses-proses yang terlibat pada tahapan ini ialah lagooning, anaerobic digestion, aerobic digestion, heat treatment, polyelectrolite flocculation, chemical conditioning, dan elutriation.
3. De-watering and drying
De-watering and drying bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kandungan air dan sekaligus mengurangi volume lumpur. Proses yang terlibat pada tahapan ini umumnya ialah pengeringan dan filtrasi. Alat yang biasa digunakan adalah drying bed, filter press, centrifuge, vacuum filter, dan belt press.

Disposal
Disposal ialah proses pembuangan akhir limbah B3. Beberapa proses yang terjadi sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis, wet air oxidation, dan composting. Tempat pembuangan akhir limbah B3 umumnya ialah sanitary landfill, crop land, atau injection well.

Solidification/Stabilization
Di samping chemical conditiong, teknologi solidification/stabilization juga dapat diterapkan untuk mengolah limbah B3. Secara umum stabilisasi dapat didefinisikan sebagai proses pencapuran limbah dengan bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama. Proses solidifikasi/stabilisasi berdasarkan mekanismenya dapat dibagi menjadi 6 golongan, yaitu:

Macroencapsulation, yaitu proses dimana bahan berbahaya dalam limbah dibungkus dalam matriks struktur yang besar

1. Microencapsulation, yaitu proses yang mirip macroencapsulation tetapi bahan pencemar terbungkus secara fisik dalam struktur kristal pada tingkat mikroskopik

2. Precipitation

3. Adsorpsi, yaitu proses dimana bahan pencemar diikat secara elektrokimia pada bahan pemadat melalui mekanisme adsorpsi.

4. Absorbsi, yaitu proses solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke bahan padat

5. Detoxification, yaitu proses mengubah suatu senyawa beracun menjadi senyawa lain yang tingkat toksisitasnya lebih rendah atau bahkan hilang sama sekali

Teknologi solidikasi/stabilisasi umumnya menggunakan semen, kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik. Metoda yang diterapkan di lapangan ialah metoda in-drum mixing, in-situ mixing, dan plant mixing. Peraturan mengenai solidifikasi/stabilitasi diatur oleh BAPEDAL berdasarkan Kep-03/BAPEDAL/09/1995 dan Kep-04/BAPEDAL/09/1995.

Incineration
Teknologi pembakaran (incineration ) adalah alternatif yang menarik dalam teknologi pengolahan limbah. Insinerasi mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Teknologi ini sebenarnya bukan solusi final dari sistem pengolahan limbah padat karena pada dasarnya hanya memindahkan limbah dari bentuk padat yang kasat mata ke bentuk gas yang tidak kasat mata. Proses insinerasi menghasilkan energi dalam bentuk panas. Namun, insinerasi memiliki beberapa kelebihan di mana sebagian besar dari komponen limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah berkurang dengan cepat. Selain itu, insinerasi memerlukan lahan yang relatif kecil.

Aspek penting dalam sistem insinerasi adalah nilai kandungan energi (heating value) limbah. Selain menentukan kemampuan dalam mempertahankan berlangsungnya proses pembakaran, heating value juga menentukan banyaknya energi yang dapat diperoleh dari sistem insinerasi. Jenis insinerator yang paling umum diterapkan untuk membakar limbah padat B3 ialah rotary kiln, multiple hearth, fluidized bed, open pit, single chamber, multiple chamber, aqueous waste injection, dan starved air unit. Dari semua jenis insinerator tersebut, rotary kiln mempunyai kelebihan karena alat tersebut dapat mengolah limbah padat, cair, dan gas secara simultan.

Proses Pembakaran (Inceneration) Limbah B3

Limbah B3 kebanyakan terdiri dari karbon, hydrogen dan oksigen. Dapat juga mengandung halogen, sulfur, nitrogen dan logam berat. Hadirnya elemen lain dalam jumlah kecil tidak mengganggu proses oksidasi limbah B3. Struktur molekul umumnya menentukan bahaya dari suatu zat organic terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Bila molekul limbah dapat dihancurkan dan diubah menjadi karbon dioksida (CO2), air dan senyawa anorganik, tingkat senyawa organik akan berkurang. Untuk penghancuran dengan panas merupakan salah satu teknik untuk mengolah limbah B3.

Inceneration adalah alat untuk menghancurkan limbah berupa pembakaran dengan kondisi terkendali. Limbah dapat terurai dari senyawa organik menjadi senyawa sederhana seperti CO2 dan H2O.

Incenerator efektif terutama untuk buangan organik dalam bentuk padat, cair, gas, lumpur cair dan lumpur padat. Proses ini tidak biasa digunakan limbah organik seperti lumpur logam berat (heavy metal sludge) dan asam anorganik. Zat karsinogenik patogenik dapat dihilangkan dengan sempurna bila insenerator dioperasikan I

Incenerator memiliki kelebihan, yaitu dapat menghancurkan berbagai senyawa organik dengan sempurna, tetapi terdapat kelemahan yaitu operator harus yang sudah terlatih. Selain itu biaya investasi lebih tinggi dibandingkan dengan metode lain dan potensi emisi ke atmosfir lebih besar bila perencanaan tidak sesuai dengan kebutuhan operasional.