Limbah B3 didefinisikan sebagai suatu limbah yang mempunyai satu atau lebih sifat-sifat sebagai berikut:
- Mudah meledak (explosive)
- Mudah terbakar (flammable)
- Menimbulkan korosi (korosif)
- Pengoksidasi (oxidizers)
- Menimbulkan penyakit (infections)
- Beracun (toxic)
Limbah Mudah Meledak ( Eksplosive Waste)
Limbah ini berbahaya selama penanganannya, baik pada saat
pengangkutannya maupun saat pembuangannya, karena limbah jenis ini dapat
menimbulkan rekasi hebat dan dapat melukai manusia serta dapat merusak
lingkungan.
Limbah mudah meledak dapat didefinisikan sebagai :
Limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan cepat,
suhu dan tekanan yang tinggi yang mampu merusak lingkungan sekitarnya.
Contoh:
a) Limbah dari pabrik yang menghasilkan bahan eksplosif.
b) Limbah kimia khusus dari laboratorium seperti asam prikat (picric acid).
Limbah Mudah Menyala/Terbakar (Flammable Waste)
Limbah ini berbahaya apabila terjadi kontak dengan buangan (gas) yang
panas dari kendaraan, rokok atau sumber api lain karena dapat
menimbulkan kebakaran yang tidak terkendalikan baik didalam kendaraan
pengangkut maupun dilokasi penanaman limbah (landfill).
Limbah mudah menyala/terbakar ini didefinisikan sebagai:
Limbah yang apabila didekatkan dengan api, percikan api, gesekan atau
sumber nyala lain akan mudah menyala/terbakar dan apabila telah menyala
akan terus terbakar hebat dalam waktu yang lama.
Contoh umum dari limbah ini adalah :
Pelarut seperti benzena, toluena atau aseton. Limbah-limbah ini
berasal dari pabrik cat, pabrik tinta dan kegiatan lain yang menggunakan
pelarut tersebut; antara lain pembersihan metal dari lemak/minyak,
serta laboratorium kimia.
Limbah Yang Menimbulkan Korosi/Karat (corrosive waste)
Limbah jenis ini berbahaya karena dapat melukai, mebakar kulit dan
mata terutama pekerja dilokasi pengelolaan atau dapat terlepas dari
limbah B3 lain kelingkungan melalui drum berkarat yang berisi limbah
jenis ini.
Limbah yang menimbulkan korosi/ karat didefinisikan sebagai:
Sebagai limbah yang dalam kondisi asam atau basa (ph < 2 atau ph
> 12.5) dapat menyebabkan nekrosis (terbakar) pada kulit atau dapat
megkaratkan (mengkorosikan) baja.
Contoh :
a) Sisa-sisa asam/cuka, asam sulfat yang biasa digunakan dalam
pembuatan baja terutama untuk membersihkan kerak dan karat. Sisa-sisa
asam ini memerlukan pembuangan.
b) Limbah pembersih yang bersifat basa (alkaline), limbah ini
dihasilkan dari kegiatan pembersihan seperti sodium hidroksida yang
digunakan untuk membersihkan produk metal yang akan dicat atau dilapisi
bahan lain (electroplated).
c) Limbah asam dari baterai. Limbah asam dihasilkan dari kegiatan pendaur ulangan baterai mobil (accu) bekas.
Limbah Pengoksidasi (oxidizing waste)
Limbah ini berbayaha karena dapat menghasilkan oksigen sehingga dapat menyebabkan kebakaran.
Limbah pengoksidasi didefinisikan sebagai :
a) Limbah yang menyebabkan / menimbulkan kebakaran karena melepaskan oksigen.
b) Limbah peroksida (organik) yang tidak stabil dalam keadaan suhu tinggi.
Contoh: Zat-zat kimia tertentu yang digunakan di
laboratorium seperti Magnesium, Perklorat, dan Metil Etil Keton
Peroksida.
Limbah Yang Dapat Menimbulkan Penyakit (Infectious Waste)
Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti
Hepatitis dan Kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan dan
masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah.
Limbah ini didefinisikan sebagai :
Bagian tubuh manusia, cairan dari tubuh orang yang terkena infeksi
dan limbah dari laboratorium yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat
menular.
Contoh limbah jenis ini :
a) Bagian tubuh manusia seperti anggota badan yang diamputasi dan organ tubuh manusia yang dibuang dari rumah sakit/klinik.
b) Cairan tubuh manusia seperti darah dari rumah sakit/klinik.
c) Bangkai hewan yang ditemukan (dinyatakan resmi) terinfeksi.
d) Darah dan jaringan sebagai contoh dari laboratorium.
Limbah Beracun (toxic waste)
Limbah ini berbahaya karena mengandung zat pencemar kimia yang
beracun bagi manusia dan lingkungan. Pencemar beracun ini dapat tercuci
dan masuk kedalam air tanah sehingga dapat mencemari sumur penduduk
disekitarnya dan berbahaya bagi penduduk yang menggunakan air tersebut.
Selain itu, debu dari limbah ini dapat terhirup oleh para petugas dan
masyarakat disekitar lokasi limbah. Limbah beracun juga dapat terserap
kedalam tubuh pekerja melalui kulit.
Limbah ini dikatakan beracun apabila limbah tersebut dapat langsung
meracuni manusia atau mahluk hidup lain. salah satu contohnya adalah
pestisida, atau limbah yang mengandung logam berat atau mengandung gas
beracun.
Limbah beracun ini biasanya didefinisikan sebagai :
Senyawa kimia yang beracun bagi manusia atau lingkungan hidup, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
Contoh limbah beracun:
a) Pestisida, sebagian besar pestisida yang sudah tidak diijinkan
untuk digunakan bersifat beracun seperti DDT, Aldrin dan Parathion.
b) Bahan farmasi, sebagian bahan-bahan farmasi yang sudah tidak
memenuhi spesifikasi atau tidak terpakai dapat bersifat beracun seperti
obat anti kanker atau narkotika.
c) Pelarut Halogen, pelarut seperti Perchloroethylene dan
Methylene Chloride yang digunakan untuk pembersihan lemak dan kegiatan
lain.
d) Sludge/lumpur dari pengolahan limbah dari kegiatan
electroplating dan sludge/lumpur dari pengolahan air limbah dari
kegiatan yang menggunakan logam berat dan sianida.
Untuk mengetahui limbah atau material beracun bisa dilakukan uji LD50 (lethal dosis fifty) atau LC50 (lethal concentrate fifty).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar